Eyang Subur (foto: ist)
Selain itu, ada juga bukti rekaman suara yang lain. Semua bukti itu diajukan pihak Eyang Subur untuk menjerat Adi Bing Slamet dan Arya Wiguna karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
"Ada beberapa rekaman radio dari pemberitaan sebelumnya, ada statement dari berita video itu jadi bukti termasuk video yang Arya Wiguna menghentak-hentak itu jadi bukti," ucap Abu Bakar ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013)
Dia menuturkan, bukti-bukti yang diajukan kliennya cukup menguatkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak Adi. Dia juga telah menyiapkan saksi ahli untuk menguatkan dugaan tersebut.
"Secara hukum kuat dua alat bukti, print out dari media elektronik, saksi dari kita yang melihat berita di internet, dan saksi ahli terutama ahli IT," tukasnya.





Posting Komentar