Partai berlambang pohon beringin itu akan memberikan bantuan hukum terhadap Zulkarnaen Djabar. Sebab, bagaimanapun juga mantan Anggota Komisi VIII itu telah tergabung sejak lama di keluarga Partai Golkar.
"Golkar tidak akan meninggalkan kadernya yang terkena musibah. ZD (Zulkarnaen Djabar) adalah bagian dari keluarga besar Partai Golkar. Masa-masa sulit seperti sekarang harus kita dampingi," kata Wakil Sekjen Partai Golkar, Nurul Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Menurut Nurul, ada suatu ketidakadilan dalam vonis yang dijatuhkan terhadap koleganya itu, dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh koruptor lain yang juga mendapat perhatian besar dari publik.
"Masih ada waktu untuk banding, kami berharap ada pertimbangan kemanusiaan. Dan jika statusnya sudah jelas, mekanisme PAW akan dilaksanakan," tutup Nurul.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan anggota DPR, Zulkarnaen Djabar, dan hukuman delapan tahun penjara kepada putranya, Dendy Prasetya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan.
Zulkarnaen Djabar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda 300 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara Dendy Prasetya dipidana penjara selama 8 tahun serta denda 300 juta subsider 1 bulan. Selain itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prastya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5,740 miliar.
Dengan ketentuan, apabila mereka tidak bayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara masing-masing selama satu tahun.
Dalam kasus ini, pengadilan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Yang memberatkan, masing-masing terdakwa, antara lain, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat berantas korupsi, perbuatan mereka telah mencedeari umat islam.
Ke dua terdakwa divonis melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (put)





Posting Komentar